15 Oct 2015
Apple Terancam Denda Rp 11, 698 T
Apple telah dinyatakan bersalah karena terbukti menyalin tekhnologi Warf yang ditemukan Universitas Wisconsin Madison.
Tekhnologi tersebut, Apple gunakan dalam berbagai generasi seperti, iPhone, iPad, dan Televisi Apple. Bukan hanya kasus 'Pencurian', Apple juga diketahui telah menolak untuk dilakukan Lisensi dari Universitas Wisconsin Madison.
Pihak Universitas sendiri, mengajukan denda sebesar Rp 11,698 Triliun atas pelanggaran hak cipta yang telah pihak Apple lakukan.
Semoga dengan kasus ini, bisa membuat Apple jera dan lebih kreatif. Pasalnya, Apple merupakan raksasa tekhnologi dunia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment